Proses Hukum Pembunuhan Anak Dibawah Umur Masuk Kejari Banjarnegara, 'Berawal dari Keinginan Pelaku Miliki HP'

- 9 Maret 2022, 20:09 WIB
Wahyudi alias Siwah (berkaos putih) Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Anak Dibawah Umur dan Tindak Pidana Pencurian
Wahyudi alias Siwah (berkaos putih) Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Anak Dibawah Umur dan Tindak Pidana Pencurian /Dok Kejari Banjarnegara/

BANJARNEGARAKU - Proses hukum kasus pembunuhan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, kini sudah masuk Kejaksaan Negeri Banjarnegara, berawal dari keinginan pelaku miliki handphone 'HP'.

Kejaksaan Negeri Banjanegara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 perkara Kekerasan yang mengakibatkan Matinya Anak Dibawah Umur dan Tindak Pidana Pencurian dari Penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara.

Pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut atas nama Wahyudi alias Siwah (18 tahun) warga Dukuh Pecantelan, Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: Oknum Guru Ini Perkosa 7 Murid, Ancam Sebarkan Video dan Berikan Nilai Jelek, Begini Selengkapnya

Penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada Rabu 9 Maret 2022, berlangsung di ruang pemeriksaan Kantor Kejari Banjarnegara.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono SH MH melalui Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menjelasakan, tersangka diterima oleh Jaksa Purna Nugrahadi SH MH, dalam tahap penyerahan Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dalam pemeriksaan tersebut tersangka mengakui perbuatannya.

Dari pengakuan tersangka Wahyudi alias Siwah, kejadian tersebut berawal pada Minggu tanggal 9 Januari 2022, tersangka ke warung yang letaknya tidak terlalu jauh dari rumahnya untuk beli rokok, sesampai di warung tersangka melihat beberapa anak dan remaja sedang duduk-duduk bermain game online di handphone, termasuk korban (almarhum RGR, 9 tahun).

Baca Juga: Ini Sosok Bupati Bandung Dadang Supriatna, Pekerja Keras yang Pernah Dimodali Hanya 7.000 Batu Bata

Melihat hal tersebut setelah membeli rokok tersangka juga ingin bermain game namun handphonenya sedang rusak sehingga tersangka ingin meminjam handphone milik korban.

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Kejari Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x