Perdana! Banjarnegara Miliki Rumah Restorative Justice, Rumah Perdamaian Suta Mrica di Desa Bawang

- 19 April 2022, 14:24 WIB
Plh Bupati Banjanegara H Syamsudin SPd MPd bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono SH MH didampingi anggota Forkopimda Kabupaten Banjarnegara meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Bawang, Senin 18 April 2022
Plh Bupati Banjanegara H Syamsudin SPd MPd bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono SH MH didampingi anggota Forkopimda Kabupaten Banjarnegara meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Bawang, Senin 18 April 2022 /

BANJARNEGARAKU - Perdana! Jadi percontohan di Banjarnegara, Rumah Restorative Justice terbentuk pada Senin 18 April 2022 berlokasi di Desa Bawang, dengan nama Rumah Perdamaian Suta Mrica.

Rumah Restorative Justice, Rumah Perdamaian Suta Mrica ini berlokasi di Desa Bawang, Kecamatan Bawang, Banjarnegara, merupakan program realisasi atau tindak lanjut Kejaksaan Negeri Banjarnegara atas intruksi Jaksa Agung terkait Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice.

Kejaksaan Negeri Banjarnegara meresmikan Rumah Restorative Justice, Rumah Perdamaian Suta Mrica di Desa Bawang pada Senin 18 April 2022 bertempat di Balai Desa Bawang, Banjarnegara.

Baca Juga: Ini Kosakata Bahasa Jawa, Criwis, Gedebus, Crigis, Clathu, Cecala, Disertai Arti dalam Bahasa Indonesia

Rumah Restorative Justice dengan nama Rumah Perdamaian Suta Mrica Desa Bawang diresmikan oleh Plh Bupati Banjanegara H Syamsudin SPd MPd bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH didampingi anggota Forkopimda Kabupaten Banjarnegara.

Dalam laporan pelaksana kegiatan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menjelaskan bahwa kegiatan peresmian atau pencanangan Rumah Restorative Justice adalah menindaklanjuti Intruksi Jaksa Agung terkait Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice.

Baca Juga: Bayi Cristiano Ronaldo Meninggal, Netizen Berduka

Inturksi Jaksa Agung tersebut ditindaklanjuti Surat Jaksa Agung Tindak Pidana Umum yakni pembentukan Rumah Restorative Justice disetiap Desa diseluruh Indonesia.

Dari hasil koordinasi dan hasil pegecekan beberapa desa diwilayah Banjarnegara yang sebelumnya dilakukan Kasi Intel bersama Kasi Pidum.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x