Gelar Sosialisasi, Ini yang Dilakukan Dispermades Banjarnegara Terkait Raperbup Sanksi Pelanggaran Disiplin

- 10 Mei 2022, 11:40 WIB
Hendro Cahyono Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara saat memberikan sosialisaai Raperbup Tentang Sanksi Pelanggaran Disiplin Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Banjarnegara, di aula Kecamatan Pandanarum, Senin 9 Mei 2022
Hendro Cahyono Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara saat memberikan sosialisaai Raperbup Tentang Sanksi Pelanggaran Disiplin Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Banjarnegara, di aula Kecamatan Pandanarum, Senin 9 Mei 2022 /

 

BANJARNEGARAKU - Gelar sosialisai, ini yang dilakukan Dispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara bersama Aparatur Pemerintah Desa.

Pada Senin 9 Mei 2022, Dispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara mulai adakan sosialisasi kepada Aparatur Pemerintah Desa, yang berlangsung di Kecamatan Pandanarum.

Dispermades PPKB menggelar sosialisaai Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tentang Sanksi Pelanggaran Disiplin Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Banjarnegara, yang berempat di aula Kecamatan Pandanarum, Senin 9 Mei 2022.

Baca Juga: Keren! 100 Ribu Pengunjung dalam Sepekan Lebaran, Capaian Luar Biasa Destinasi Wisata Dieng Paska Pandemi

Kepala Dispermades PPKB Banjarneara Hendro Cahyono, saat ditemui banjarnegaraku.com di ruang kerjanya mengungkapkan, adanya sosialisasi Raperbup tersebut merupakan rangkaian perubahan yang sedang dilaksanakan secara sistematis sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan desa.

Manurutnya Sumber Daya Aparatur Pemerintah Desa merupakan kunci dari penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga kita perlu fasilitasi adanya regulasi yang jelas untuk memotivasi teman teman yang ada di Desa.

Baca Juga: Prediksi Soal dan Kunci Jawaban Penilaian Akhir Tahun PAT Kelas 2 SD MI Tema 5 Paket 1 Disertai Penjelasan

Hendro menjelaskan sosialisasi Raperbub ini bertujuan untuk membekali Aparatur Pemerintah Desa tentang aturan main yang harus di junjung tinggi sebagai Aparatur Pemerintah Desa.

"Aturannya sudah cukup jelas tentang kewajiban, larangan dan sanksi pelanggaran," tegasnya.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x