Permohonan SKCK di Banjarnegara Meningkat, Berikut Syarat Lengkap Pembuatan SKCK

- 12 Mei 2022, 13:01 WIB
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH /doc. Humas Polres Banjarnegara

BANJARNEGARAKU – Angka permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Banjarnegara dalam beberapa hari ini mengalami kenaikan yang signifikan.

Kenaikan tersebut terjadi pasca libur lebaran 1443 Hijriah, dimana masyarakat membutuhkan SKCK sebagai syarat untuk melamar pekerjaan.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Henri Yulianto melalui Kasatintel, AKP TS Margo mengatakan, pelayanan SKCK mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa hari terkahir.

Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik M 5,2 di Pantai Barat Sumatra, Aceh Jaya, Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami

“Hari pertama pelayanan pada Senin 9 Mei 2022, ada 193 orang pemohon SKCK, hari selanjutnya meningkat dratis mencapai 435 orang,” ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, pada hari biasa jumlah pemohon hanya berkisar 70 orang, terdapat kenaikan pada saat moment tertentu seperti penerimaan ASN dan lowongan pada BUMD atau BUMN.

Untuk mengantisipasi membludaknya permintaan dan penumpukan, jajaran Polres Banjarnegara menambah petugas melayani permohonan SKCK agar layanan bisa dilakukan secara cepat.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan, Dukcapil Banjarnegara Jemput Bola Penerbitan Adminduk Penyandang Disabilitas

Terkait persyaratan bagi pemohon SKCK baru, pemohon harus membawa surat pengantar dari desa serta Polsek, pas foto 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang foto warna merah.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x