BANJARNEGARAKU - Dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD.
DPRD Kabupaten Banjarnegara akan melaksanakan kegiatan reses atau penjaringan aspirasi masyarakat.
Demikian disampaikan Ahmad Setiawan, MPH, Sekretaris DPRD Kabupaten Banjarnegara sebagaimana isi pengumuman yang dilansir banjarnegaraku.com melalui unggahan akun instagram @dprd.banjarnegara.
Baca Juga: Berbeda! Perayaan Kelulusan Siswa SMAN 1 Sigaluh Banjarnegara Lakukan Hal Ini..
Dalam unggahan tersebut dijelaskan, tujuan reses adalah melakukan kunjungan ke warga masyarakat untuk menyerap dan memantau serta menindaklanjuti aspirasi.
Usulan konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca Juga: Breaking News! Hujan Intensitas Tinggi Picu Longsor di Kebutuhjurang Banjarnegara
Mencermati kondisi dan kebijakan pemerintah dalam kondisi pandemi covid-19, reses DPRD dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
Waktu pelaksanaan reses selama 3 (tiga) hari dimulai tanggal 12 sampai dengan 14 Mei 2022.