BANJARNEGARAKU - Sosialisasi yang dilakukan oleh Polsek Purwareja Klampok untuk cegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), menghimbau transaksi di pasar hewan untuk sementara ditutup.
Sosialisasi ini dilakukan di pasar Purwareja Klampok pada Kamis, 19 Mei 2022 mulai pukul 08.00 WIB.
Kebijakan tersebut diambil guna melakukan pencegahan terhadap penyebaran wabah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Baca Juga: Luar Biasa! Kontes Batu Klawing dalam 'Klawing Gems Competition 2022', Bakal Jadi Event Nasional
Sosialisasi Polsek Purwareja Klampok telah dilaksanakan himbauan kepada pedagang ternak Kambing di pasar hewan Purwareja, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
Sosialisasi tersebut tentang ditutupnya sementara semua pasar hewan yang berada di wilayah Kabupaten Banjarnegara mulai tanggal 16 sampai 29 Mei 2022.
Sosialisasi ini mendasari dan menindaklanjuti pertama, Surat dari Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang pengendalian dan peanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK), huruf E angka 2 tentang pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan penyait mulut dan kuku (PMK).
Baca Juga: Seberapa Jawa Kamu! Berikut Arti dan Contoh Kalimat Berbahasa Jawa dari Kata Dhungkar, Dhungkel
Kedua, Surat Kepala Balai Besar Veteriner Wates Nomor 11039/PK.310/F.4.D/05/2022 Tanggal 11 Mei 2022 Perihal hasil Uji Laboratorium serta Hasil Rapat Koordinasi Kewaspadaan dan Pengendalian Penyakit mulut dan Kuku yang dipimpin oleh Bapak Plh. Bupati Banjarnegara hari Sabtu, 14 Mei 2022.