Permendagri No 73 Tahun 2022, Tiga Larangan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

- 24 Mei 2022, 09:13 WIB
Ilustrasi KTP elktronik - Permendagri No 73 Tahun 2022: Tiga Larangan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, Salah Satunya Tidak Cantumkan Gelar Pendidikan
Ilustrasi KTP elktronik - Permendagri No 73 Tahun 2022: Tiga Larangan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, Salah Satunya Tidak Cantumkan Gelar Pendidikan /ANTARA

BANJARNEGARAKU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menerbitkan aturan terbaru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Sedikitnya ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Yang termasuk Dokumen kependudukan yaitu biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Baca Juga: Rini Giboy Akhirnya Resmi Jadi Ketua Janda Kreatif Banjarnegara, Lahirnya Ruang Aspirasi

Masyarakat dihimbau bijak dan tak perlu panik untuk melakukan perubahan data kependudukannya terkait terbitnya ketentuan baru, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang mulai berlaku pada 21 April 2022.

Pasalnya, ketentuan hanya berlaku bagi masyarakat yang baru mengurus data kependudukan pertama kali, bagi yang sudah membuat dokumen kependudukan sejak lama tidak perlu melakukan perubahan.

Baca Juga: Widiana Susanti Dilantik Jadi Kades Antar Waktu Desa Lemberang, Bupati Banyumas Turut Berpesan Ini..

Salah satu larangan tersebut diantaranya tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x