BANJARNEGARAKU - Pelaku penjualan minyak goreng yang dikemas tanpa izin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Kejaksaan Negeri Banjarnegara menerima penyerahan tersangka pelaku penjualan minyak goreng yang dikemas tanpa ijin.
Pelaku diserahkan oleh penyidik unit II Polres Banjarnegara pada Kamis 9 Juni 2022, bertempat di ruang pemeriksaan kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Baca Juga: Kejari Banjarnegara Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara, Begini Selengkapnya
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH MH menjelasakan, tersangka FS (31 tahun) warga Desa Madukara, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara.
Saat penyerahan dan pemeriksaan FS didampingi oleh penasihat hukumnya dan diterima oleh Kasi Pidum Kejari Banjarnegara Nasruddin SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Magic! Pesona Anggun Nyinden Menghipnotis Ribuan Warga Prancis, Berikut Selengkapnya
Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH MH menuturkan dalam pemeriksaan oleh Jaksa, benar tersangka FS (31 tahun) melakukan perbuatannya yakni melakukan praktek usaha memproduksi dan mengedarkan minyak goreng curah yang dirubah atau dikemas ulang.
Minyak curah tersebut di rubah atau dikemas ulang menjadi minyak goreng premium merk Kelapa Mas dan merk Dua Udang, yang selanjutnya dijual kembali kepada para pembeli atau konsumen.