Diduga Penerima Bansos Jualbelikan Minuman Beralkohol, Satpol PP Sita 200 Liter Ciu di Rumahnya yang 2 Lantai

- 15 Juli 2022, 07:53 WIB
Sugeng Supriyadhi SH Penyidik Satpol PP Banjarnegara saat Memperlihatkan Barang Bukti 200 Liter Ciu
Sugeng Supriyadhi SH Penyidik Satpol PP Banjarnegara saat Memperlihatkan Barang Bukti 200 Liter Ciu /Sugeng/banjarnegaraku.com


BANJARNEGARAKU.COM - Diduga penerima bansos di Kabupaten Banjarnegara didapati jualbelikan minuman beralkohol jenis ciu, Satpol PP Banjarnegara berhasil sita 200 liter ciu di rumahnya yang 2 lantai.

Diketahui Satpol PP Banjarnegara sita 200 liter ciu di salah satu rumah warga Krandegan, ironisnya sang pemilih rumah diduga merupakan penerima bansos sejak tahun 2022, dengan kondisi perekonomian mampu, memiliki rumah permanen dengan 2 lantai.

Hal tersebut diungkapkan Plt Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo melalui Sugeng Supriyadhi SH selaku penyidik Satpol PP, dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pihaknya mendapati disalah satu rumah warga yang beralamat di RT 01 RW 01, Kelurahan Krandegan, Banjarnegara, ada aktivitas memperjualbelikan minuman beralkohol jenis ciu.

Baca Juga: Sedulur Papat Limo Pancer, Kakang Kawah Adi Ari-ari, Memahami Makna Asal Usul Manusia, Berikut Selengkapnya

Sugeng menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal pelaku berinisial SU, diduga merupakan penerima bantuan sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Banjarnegara sejak tahun 2022 dengan kondisi perekonomianya sangat mampu dengan rumah permanen dan berlantai 2.

"Penyitaan sore hari ini merupakan hasil kerjasama dengan masyarakat Krandegan yang melaporkan kepada kami bawa di wilayahnya ada aktivitas penjualan miras," terangnya Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: Cara Menghitung Weton Menurut Primbon Jawa, Kenali Watak Manusia dari Weton Kata Suhu Padepokan Carang Seket

Sugeng lebih jauh menjelaskan, saat dilakukan kegiatan penggledahan yang didampingi tokoh masyarakat dapat diamankan 200 liter minuman beralkohol jenis ciu yang disimpan didalam rumah pelaku SU warga Krandegan.

Pelaku SU merupakan pelaku lama yang sudah 3 kali dilakukan pembinaan dengan perkara yang sama.

Baca Juga: Alat Bantu Renang, Latihan Soal PJOK SD Kelas 3 Beserta Kunci Jawaban

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Kominfo Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x