89 Warga Binaan dapat Remisi, Setelah Bebas Harus Jadi Orang Bermanfaat Ini Kata Bupati Tiwi

- 18 Agustus 2022, 00:52 WIB
89 Warga Binaan dapat Remisi, Setelah Bebas Harus Jadi Orang Bermanfaat Ini Kata Bupati Tiwi
89 Warga Binaan dapat Remisi, Setelah Bebas Harus Jadi Orang Bermanfaat Ini Kata Bupati Tiwi /Humas Pemkab Purbalingga

BANJARNEGARAKU.COM - Sebanyak 89 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Purbalingga mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan RI.

SK remisi secara simolis diserahkan langsung oleh Bupati Purbalingga dan Wakil Bupati Purbalingga, Rabu, 17 Agustus 2022 di Aula Rutan Kelas II B Purbalingga.

Kepala Rutan Kelas II B Purbalingga yang diwakili Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Purbalingga, Tri Agung Ariyanto AMd IP SH MH MKn mengungkapkan, dari 89 orang yang terima remisi, sebanyak 88 diantaranya mendapat remisi sementara 1 - 5 bulan dan 1 orang diantaranya langsung bebas.

Baca Juga: Amazing! Semarak HUT RI ke-77, Prajurit TNI Bersama Warga Banjarnegara Kibarkan Bendera Raksasa

"Ada 32 orang tahanan yang tidak mendapatkan remisi karena memang belum inkrah juga 5 orang narapidana Tipikor (tindak pidana korupsi) dikarenakan belum membayar denda, dan 18 narapidana lainnya belum memenuhi syarat administratif," kata Agung.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan pemberian remisi merupakan kegiatan rutin setiap momentum HUT Kemerdekaaan RI.

Pemberian remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan Peraturan Menkumham.

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan pemasyarakatan yang selama masa pembinaan  telah menunjukan kelakuan yang baik.

Baca Juga: Tunggangi Kuda, Camat Batur Inspeksi Pasukan Upacara HUT RI ke-77 di Lapangan Desa Batur

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x