Fakta Terbaru Kasus Guru Ngaji di Banjarnegara yang Cabuli Tujuh Santrinya, Simak Selengkapnya

- 2 September 2022, 10:05 WIB
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK MH saat konferensi pers tindak pidana pencabulan sesama jenis pada Rabu 31 Agustus 2022
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK MH saat konferensi pers tindak pidana pencabulan sesama jenis pada Rabu 31 Agustus 2022 /doc. Polres Banjarnegara

BANJARNEGARAKU.COM – Kasus pencabulan yang menyeret SAW alias JS (32 tahun) guru ngaji sekaligus pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Banjarmangu ternyata berbuntut panjang.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH memastikan Pondok Pesantren milik tersangka yang berlokasi di Banjarmangu tidak terdaftar di kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjarnegara.

“Setelah dilakukan pengecekan serta klarifikasi dengan Kemenag Banjarnegara, diketahui Pondok Pesantren tersebut tidak terdaftar pada Kemenag,” ujarnya.

Baca Juga: Inalillahi, Sebuah Truk Pegangkut Onderdil Terjun ke Saluran Irigasi di Banjarnegara

Lebih jauh Kapolres menegaskan, tersangka pencabulan bukan pengasuh Pondok Pesantren melainkan ketua Yayasan.

“Jadi bukan Pondok Pesantren tetapi Yayasan yang tepatnya berlokasi di desa Banjarmangu,” lanjutnya.

Pada yayasan tersebut, terdapat proses belajar mengajar seperti di Pondok Pesantren dengan terdapat santri serta ustad.

Seperti diketahui, Polres Banjarnegara telah berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap tujuh santri yang dilakukan oleh oknum ketua Yayasan di desa Banjarmangu.

Baca Juga: Puluhan Siswa di Kecamatan Rakit Ikuti Lomba Dokter Kecil dan Kader Kesehatan Remaja, Berikut Juaranya

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x