BANJARNEGARAKU.COM – Kasus pencabulan yang menyeret SAW alias JS (32 tahun) guru ngaji sekaligus pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Banjarmangu ternyata berbuntut panjang.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH memastikan Pondok Pesantren milik tersangka yang berlokasi di Banjarmangu tidak terdaftar di kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjarnegara.
“Setelah dilakukan pengecekan serta klarifikasi dengan Kemenag Banjarnegara, diketahui Pondok Pesantren tersebut tidak terdaftar pada Kemenag,” ujarnya.
Baca Juga: Inalillahi, Sebuah Truk Pegangkut Onderdil Terjun ke Saluran Irigasi di Banjarnegara
Lebih jauh Kapolres menegaskan, tersangka pencabulan bukan pengasuh Pondok Pesantren melainkan ketua Yayasan.
“Jadi bukan Pondok Pesantren tetapi Yayasan yang tepatnya berlokasi di desa Banjarmangu,” lanjutnya.
Pada yayasan tersebut, terdapat proses belajar mengajar seperti di Pondok Pesantren dengan terdapat santri serta ustad.
Seperti diketahui, Polres Banjarnegara telah berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap tujuh santri yang dilakukan oleh oknum ketua Yayasan di desa Banjarmangu.