UPDATE! 23 November 2022, KPU Banjarnegara Rilis Rekap Pendaftaran Calon Anggota Badan Adhoc 'PPK'

- 24 November 2022, 09:47 WIB
perkembangan jumlah pendaftar PPK sampai dengan 23 November 2022, pukul 21.35 WIB
perkembangan jumlah pendaftar PPK sampai dengan 23 November 2022, pukul 21.35 WIB /Tangkap Layar Instagram @kpu_banjarnegara

BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota telah membuka pendaftaran badan Adhoc yakni untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang dimulai pada 20 November sampai dengan 29 November 2022.

Rekrutmen pendaftaran PPK dilakukan secara online dengan mengunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc)

Secara menyeluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimasing-masing Kabupaten/Kota siap membentuk badan Adhoc, PPK dan PPS Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Bentuk Badan Adhoc untuk Pemilu 2024, Apa Itu Badan Adhoc? Apa Tugasnya.. Simak Selengkapnya

Adapun pendaftaran PPK dimulai pada 20 November sampai dengan 29 November 2022.

Sementara untuk pendaftaran PPS dibuka pada 18 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022.

Masa kerja PPK mulai 4 Januari 2023 - 4 April 2024, sedangkan PPS pada 17 Januari 2023 - 4 April 2024.

Dikutip banjarnegaraku.com melalui laman instagram @kpu_banjarnegara yang diunggah pada Kamis 24 NOvember 2022, KPU Banjarnegara merilis rekapitulasi pendaftaran calon anggota badan Adhoc PPK yang teridensitifikasi, yang diupload hingga tanggal 23 November 2022, pikul 21.35 WIB.

Baca Juga: KPU Banjarnegara Adakan Verifikasi Faktual, Khuswatun: Susuri Bukit hingga Jalanan Tanah dan Bebatuan

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Instagram KPU Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x