UPDATE! 23 November 2022, KPU Banjarnegara Rilis Rekap Pendaftaran Calon Anggota Badan Adhoc 'PPK'

- 24 November 2022, 09:47 WIB
perkembangan jumlah pendaftar PPK sampai dengan 23 November 2022, pukul 21.35 WIB
perkembangan jumlah pendaftar PPK sampai dengan 23 November 2022, pukul 21.35 WIB /Tangkap Layar Instagram @kpu_banjarnegara

1. Pelamar diminta untuk membuat akun setelah itu login melalui akun yang sudah didaftarkan siakba.kpu.go.id.

2. Melengkapi Identitas. Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran.

Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.

3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.

4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar - Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota - Badan Adhoc.

5. Isi biodata dan riwayat hidup.

6. Upload berkas persyaratan yang diminta seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran

Baca Juga: Kemenhub dan Kemendagri Apresiasi Bupati Tiwi Saat Paparkan Strategi Optimalisasi Bandara JB Soedirman

7. Kirim Data Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan telah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU, KPU berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagaimestinya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Setelah itu, menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak, dan hasilnya bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Instagram KPU Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x