Tingkatkan Pemantauan dan Pengawasan STR serta SIP, Praktik Dokter hanya Dibatasi 3 Tempat

- 18 Januari 2023, 01:09 WIB
Tingkatkan Pemantauan dan Pengawasan STR serta SIP, Praktik Dokter hanya Dibatasi 3 Tempat
Tingkatkan Pemantauan dan Pengawasan STR serta SIP, Praktik Dokter hanya Dibatasi 3 Tempat /Dinkominfo Banjarnegara

BANJARNEGARAKU.COM - Tingkatkan pemantauan dan pengawasan Surat Tanda Registrasi (STR) dan data Surat Izin Praktik (SIP) Dokter dan Dokter Gigi, praktik dokter hanya dibatasi 3 tempat.

Hal tersebut berlaku setelah Pemkab Banjarnegara dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melaksanakan penandatangan nota kesepakatan tentang pemanfaatan data Surat Tanda Registrasi (STR) dan data Surat Izin Praktik (SIP) Dokter dan Dokter Gigi.

Penandatangan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Banjarnegara dan Wakil Ketua I KKI di ruang Comand Center, Selasa 17 Januari 2023.

Baca Juga: Peringati HUT ke-22, Baznas Banjarnegara Tempati Gedung Baru, Dimana? Simak Selengkapnya

Wakil Ketua I KKI, drg Andriani menyampaikan penandatanganan nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap STR serta SIP dokter dan dokter gigi di wilayah Kabupaten Banjarnegara.

Melalui kerja sama ini juga data STR dan SIP antara KKI dengan Pemkab Banjarnagara dapat diakses dengan sistem secara elektronik, sehingga praktik dokter dan dokter gigi dapat diketahui penyebaran lokasinya.

"Dokter dan dokter gigi hanya dapat berpraktik paling banyak di tiga tempat sesuai dengan STR yang diterbitkan oleh KKI," jelasnya

Disamping itu, hal tersebut sangat penting karena kecepatan dan ketepatan dalam pemanfaatan data sangat mendukung KKI dan Pemkab Banjarnegara agar saling mengetahui dan memanfaatkan data tersebut sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Baca Juga: 2 Ribu Penderes Banyumas Terima Bantuan Jaminan Ketenagakerjaan dari Baznas, Ini Selengkapnya

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x