Yuk Dibuka! Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Panwaslu Kelurahan/Desa se-Banjarnegara

- 28 Januari 2023, 11:38 WIB
Yuk Dibuka! Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Banjarnegara
Yuk Dibuka! Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Banjarnegara /Tangkap Layar Instagram @bawaslu_banjarnegara

BANJARNEGARAKU.COM - Bagi kalian yang sedang mencari informasi mengenai hasil seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Banjarnegara, berikut kita sajikan informasi lengkapnya.

Pada artikel ini kita sajikan link pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Banjarnegara.

Diketahui, sesuai jadwal pembentukan panita pengawas pemilihan umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak tahun 2024, dijadwalkan pada Sabtu 28 Januari 2023 sebagai pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Panwaslu Purwareja Klampok Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Pengawas Kelurahan/Desa, Ini Selengkapnya

Sebelumnya, pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) telah diumumkan sejak tanggal 9 Januari 2023, serta pendaftaran dan penerimaan berkas yang dimulai mulai 14-19 Januari 2023, hingga perpanjangan masa pendaftaran 24-26 Januari 2023.

Dari pantauan banjarnegaraku.com melalui instagram @bawaslu_banjarnegara, hari ini Sabtu 28 Januari 2023, seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banjarnegara dijadwalkan mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Histeris! SMA Muhammadiyah 1 Banjarnegara Kedatangan Pemuda Asal Sudan Afrika

Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.

Jumlah Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD sebagaimana merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x