Bawaslu Banjarnegara Rilis Jumlah Pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa Lulus Seleksi Administrasi, Ada 971 Orang

- 29 Januari 2023, 18:16 WIB
Bawaslu Banjarnegara Rilis Jumlah Pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa Lulus Seleksi Administrasi, Total Ada 971 Orang
Bawaslu Banjarnegara Rilis Jumlah Pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa Lulus Seleksi Administrasi, Total Ada 971 Orang /Tangkap Layar Instagram @bawaslu_banjarnegara


BANJARNEGARAKU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara, merilis jumlah pendaftar calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Dari jumlah yang telah dirilis Bawaslu Banjarnegara terkait jumlah pendaftar calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, terdapat 971 orang.

Sebanyak 971 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dimana proser rekrutmen dilakukan oleh Panwaslu Kacamatan.

Baca Juga: 3 Hal Sepele Dilarang Ketika Sholat, Jangan Lakukan Bisa Membatalkan Ibadah

Sebelumnya, pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) telah diumumkan sejak tanggal 9 Januari 2023, serta pendaftaran dan penerimaan berkas yang dimulai mulai 14-19 Januari 2023, hingga perpanjangan masa pendaftaran 24-26 Januari 2023.

sesuai jadwal pembentukan panita pengawas pemilihan umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak tahun 2024, pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dijadwalkan pada Sabtu 28 Januari 2023.

Baca Juga: 4 Manfaat Merendam Kaki dengan Air Garam, Kaki Pegel Hilang Seketika

Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.

Jumlah Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD sebagaimana merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang.

Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat Ad Hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x