Resmi Dilantik! Ini Pesan Camat Purwareja Klampok kepada Panwaslu Desa, 'Maknai Betul Apa Itu Integritas'

- 6 Februari 2023, 21:04 WIB
Camat Purwareja Klampok Sonhaji S.Ip S.Sos M.Kes M.Sy M.H foto bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwascam dan Staf
Camat Purwareja Klampok Sonhaji S.Ip S.Sos M.Kes M.Sy M.H foto bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwascam dan Staf /Dimas/Banjarnegaraku

BANJARNEGARAKU.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, secara resmi telah melantik anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu Tahun 2024.

Pelantikan, pengambilan sumpah/janji dilakukan pada Senin 6 Februari 2023 di RM Sari Rahayu 3 Gandulekor, Banjarnegara oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok, Supriyanto, kepada 8 orang anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Turut hadir menyaksikan pelantikan, Forkopimca Purwareja Klampok, Camat Sonhaji S.Ip S.Sos M.Kes M.Sy M.H, Kapolsek AKP Partono SH yang diwakili Bripka Gunadi, Komandan Koramil yang diwakili Naslim, serta Ketua PPK dan seluruh Kades di Kecamatan Purwareja Klampok.

Baca Juga: Apa Itu Pengawas Kelurahan/Desa? Serta Tugas, Wewenang dan Kewajiban PKD dalam Pemilihan Umum 'Pemilu'

Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.

Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Purwareja Klampok
Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Purwareja Klampok Dimas/Banjarnegaraku

Jumlah Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD sebagaimana merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang.

Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat Ad Hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.

Baca Juga: Apa Itu Pantarlih? Tugas dan Honor Pantarlih pada Pemilu Serentak 2024, Simak Selengkapnya 

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x