Bawaslu Datangi Kediaman Sekda dan Ketua DPRD Banjarnegara, Awasi Petugas Pantarlih Lakukan Coklit..

- 13 Februari 2023, 12:56 WIB
Bawaslu Datangi Kediaman Sekda dan Ketua DPRD Banjarnegara, Awasi Petugas Pantarlih Lakukan Coklit di Hari Pertama
Bawaslu Datangi Kediaman Sekda dan Ketua DPRD Banjarnegara, Awasi Petugas Pantarlih Lakukan Coklit di Hari Pertama /Dok KPU Banjarnegara

Diketahui, Drs Indarto MSi Sekda Banjarnegara warga Desa Mandiraja Wetan, Kecamatan Mandiraja menjadi tokoh yang mendapat giliran pertama melakukan pencocokan data pemilih untuk Pemilu Serentak 2024.

Selain Sekda Banjarnegara KPU pada hari yang sama juga mencoklit opinion leader atau tokoh seperti Ketua DPRD, Tokoh Agama, serta sejumlah tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh luas di masyarakat.

Pada akhir proses, petugas memberikan tanda terima Coklit serta menempel stiker data pemilih di kediaman Sekda Banjarnegara dan Ketua DPRD Banjarnegara.

Baca Juga: Ini yang Keren, Hidup Itu Merupakan Waktu Menunggu Ibadah Tiba, Ini Penjelasan Gus Baha

Sementara saat dikonfirmasi banjarnegaraku.com, Ketua KPU Banjarnegara Bambang Puji Prasetya melalui Ketua Divisi Teknis KPU Banjarnegara Khuswatun Chasanah MSi menjelaskan, masa kerja Pantarlih sesuai dengan juknis di keputusan KPU No 67 tahun 2023 yaitu dimulai tanggal 12 Februari sampai dengan 11 April 2023.

Lebih jauh Khuswatun merinci, KPU menerjunkan sebanyak 3.223 petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih yang tersebar di 278 Kelurahan/Desa, untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pemilu serentak 2024.

"Sebanyak 3.223 Pantarlih hari ini telah resmi dilantik dan mendapatkan Bimtek, seluruhnya secara resmi bertugas mulai hari ini, Pantarlih dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh PPS dan PPK serta Komisioner KPU Banjarnegara," jelasnya menambahkan.

Baca Juga: Apa Itu Coklit dalam Pemilu? Ini yang Disampaikan Komisioner Bawaslu kepada Anggota PPK se-Banjarnegara

Khuswatun menekankan kepada petugas Pantarlih agar melakukan tugasnya secara door to door, sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam PKPU.

"Pantarlih akan berkunjung ke rumah warga secara door to door untuk melakukan coklit data pemilih, pemilik rumah yang di-coklit di wajibkan menyiapkan KTP, Suket atau kartu KK,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x