Dalam tahap pertama ini dijelaskan Fuad, Panwas Desa menjalankan tugas pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dengan beberapa metode.
Baik metode pengawasan melekat kepada Pantarlih di setiap TPS yang ada di Desa, maupun melakukan uji petik Coklit dalam setiap TPS yang ada di Desa.
Baca Juga: Haul Akbar Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan Semarang Jadi Momen Kumpulkan Keturunan Sunan Kalijaga
Diketahui jumlah TPS yang ada di Kecamatan Purwareja Klampok berjumlah 135 TPS dengan rincian sebagai berikut:
Kalilandak 10 TPS, Kalimandi 17 TPS, Kaliwinasuh 15 TPS, Kecitran 17 TPS, Klampok 20 TPS, Pagak 10 TPS, Purwareja 26 TPS, Sirkandi 20 TPS.
Fuad menambahkan, sesuai dengan intruksi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, masing-masing dari Panwas Desa mengirimkan sedikitnya 10 laporan uji petik pengawasan setiap harinya yang diambil secara acak di setiap TPS.
Pada sesi akhir, P Teki Mintoyo SSos Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjarnegara yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran, turut mematangan teknik dalam pengawasan mutarlih.
Beberapa penenakan yang turut menjadi potensi dijelaskan Teki Mintoyo yakni:
1. Masyarakat yang sudah meninggal, namum masih tercatat sebagai pemilih.