Bimbingan Teknis Panwas Desa se-Kecamatan Purwareja Klampok, Komisioner Bawaslu Banjarnegara Sampaikan Hal Ini

- 22 Februari 2023, 18:58 WIB
Teki Mintoyo Komisioner Bawaslu Banjarnegara, Foto Bersama Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok Usai Bimtek bagi Panwas Desa
Teki Mintoyo Komisioner Bawaslu Banjarnegara, Foto Bersama Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok Usai Bimtek bagi Panwas Desa /Dimas/Banjarnegaraku

"Panwas Desa ini kan sebagai tokoh di Desa yang hafal dengan kondisi Desa, ketika ada waragannya yang menjadi anggota TNI atau Polri sebelum pemilihan berlangsung, jangan sampai mereka menjadi pemilih, karena anggota TNI dan Polri aktif tidak bisa memberikan hak suarannya dalam Pemilu," urainya.

Baca Juga: Bawaslu Banjarnegara Gelar Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024 'Ayo Awasi Bersama'

6. ODGJ yang tidak memiliki surat keterangan dokter.

"Orang dalam ganguan jiwa atau ODGJ yang tidak memiliki surat keterangan dari dokter, ini sebagai poin yang berpotensi, mereka tetap memiliki hak terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu, selain itu poin ini juga memiliki potensi, jangan sampai kelak saat memberikan hak suara diwakilkan oleh orang lain," jelasnya.

7. Pada saat pemilihan sudah Berumur 17 Tahun.

"Panwas Desa harus tau, kalau ada warga Desa yang sudah berumur 17 saat pemilihan berlangsung yakni pada 14 Februari 2024, sudah mulai memetakan, untuk pemilih pemula, mereka memiliki hak untuk memberikan hak pilihnya, bisa dibuktikan dengan Akte Kelahiran, Ijazah, syukur-syukur sudah memiliki E-KTP," terangnya.

Baca Juga: Geger! Terjadi Ledakan Besar di Blitar, Menyebabkan 4 Tewas dan 25 Rumah Hancur

8. Bekerja di luar dareah, luar pulau atau luar negeri.

"Poin ini penting jika ada warga Desa yang bekerja di luar daerah, luar pulau bahkan luar negeri, mereka menjadi potensi, karena belum tentu saat pemilihan berlangsung mereka memberikan hak suara di TPS yang ada di Desanya, Panwas Desa harus sudah memetakan ini jauh-jauh hari sebelum pemilihan berlangsung," jelasnya.

9. Bukan warga setempat atau numpang tinggal.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x