Musngadi lebih jauh menjelaskan, pihaknya yang tergabung dengan lintas komunitas Banjarnegara ini, besifat membantu sesama, sekaligus membantu Pemerintah dalam mensukseskan percepatan pengentasan RTLH di Banjarnegara.
Sebagaimana dikutip dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.07/PRT/M/2018, Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.***