Terbaru! Surat Edaran THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Naik 10 Persen? Ini Daftar Penerima THRnya

- 29 Maret 2023, 10:12 WIB
Ilustrasi uang THR. Terbaru! Surat Edaran THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Naik 10 Persen? Ini Daftar Penerima THRnya
Ilustrasi uang THR. Terbaru! Surat Edaran THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Naik 10 Persen? Ini Daftar Penerima THRnya /Pixabay/Mohamad Trilaksono

BANJARNEGARAKU.COM - Terkait kebijakan pencairan THR dan gaji ke 13 bagi ASN (PNS dan PPPK) tahun 2023 yang menyatakan adanya kenaikan Tunjangan Hari Raya sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut mengacu pada telah beredarnya Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/111/M.SM.04.00/2023.

Simak kebenaran dari surat edaran THR PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan naik 10 persen, dan besaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023.

Sebelumnya ada kabar tentang surat edaran Menpan RB yang beredar adalah resmi mengenai usulan kenaikan THR dan gaji ke 13 PNS serta ASN lainnya dengan besaran capai 10 persen.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purbalingga Rabu 29 Maret 2023, Pagi Cerah Berawan, Siang Sore Malam Potensi Turun Hujan

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Berita DIY pada 28 Maret 2023, Surat Edaran THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Naik 10 Persen? Resmi Ini Penerima Tunjangan Hari Raya.

Namun, ternyata surat edaran Menpan RB Nomor B/111/M.SM.04.00/2023 hanya berupa usulan kenaikan THR dan gaji ke 13 ASN (PNS, CPNS dan PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara serta pensiunan ASN.

Sehingga, kepastian usulan Menpan RB tentang kenaikan THR PNS 2023 naik 10 persen akan melewati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk disahkan dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purwokerto Rabu 29 Maret 2023, Pagi Cerah Berawan, Siang Sore Malam Potensi Turun Hujan

Nantinya bila telah disetujui, baru hasil final keputusan besaran THR PNS 2023 akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Menkeu Sri Mulyani segera.

Oleh karena itu, para aparatur sipil negara baik PNS, CPNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan perlu menunggu pengumuman THR ASN yang akan segera dibacakan oleh Jokowi.

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x