Terbaru! Surat Edaran THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Naik 10 Persen? Ini Daftar Penerima THRnya

- 29 Maret 2023, 10:12 WIB
Ilustrasi uang THR. Terbaru! Surat Edaran THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Naik 10 Persen? Ini Daftar Penerima THRnya
Ilustrasi uang THR. Terbaru! Surat Edaran THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Naik 10 Persen? Ini Daftar Penerima THRnya /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Jadwal THR PNS 2023 kapan cair?

Sesuai dengan revisi cuti bersama libur Lebaran 2023 dimajukan pada 19 April, diprediksi pencairan THR PNS dan ASN akan lebih cepat dicairkan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banjarnegara Rabu 29 Maret 2023, Pagi Cerah Berawan, Siang Sore Malam Potensi Turun Hujan

Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke 13, THR PNS 2023 paling cepat diberikan H-10 sebelum Lebaran dan paling lambat H-5 sebelum Idul Fitri 2023.

Dalam surat edaran usulan Menpan RB, THR PNS 2023 juga diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (Hari Raya jatuh pada tanggal 22-23 April 2023).

Sementara, tanggal pencairan gaji ke 13 untuk ASN yakni pada Juli 2023. Sama seperti tahun 2022 di antara tanggal 28 Juni - 10 Juli.

Baca Juga: Jadwal Tarawih Keliling Forkopimda Banjarnegara Ramadhan 1444 H, Rabu 29 Maret 2023

Daftar penerima THR ASN 2023 dari Menpan RB 

Sementara, penerima THR ASN 2023 antara lain:

1. PNS dan CPNS

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x