Terbaru! Surat Edaran THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Naik 10 Persen? Ini Daftar Penerima THRnya

- 29 Maret 2023, 10:12 WIB
Ilustrasi uang THR. Terbaru! Surat Edaran THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Naik 10 Persen? Ini Daftar Penerima THRnya
Ilustrasi uang THR. Terbaru! Surat Edaran THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Naik 10 Persen? Ini Daftar Penerima THRnya /Pixabay/Mohamad Trilaksono

1. Wakil Menteri;

2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga

3. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca Juga: Gus Baha: Dzikir Secara Berjamaah di Masjid Selama 24 Jam Selama Ramadhan, Baik Kah?

4. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

5. Hakim Ad hoc

6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain; Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; Sekretaris atau dengan sebutan lain; Anggota)

7. Pimpinan BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola)

8. Pimpinan LPP (Dewan Pengawas dan Dewan Direksi)

9. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat (Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator; Pengawas)

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x