1. Wakil Menteri;
2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
3. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca Juga: Gus Baha: Dzikir Secara Berjamaah di Masjid Selama 24 Jam Selama Ramadhan, Baik Kah?
4. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
5. Hakim Ad hoc
6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain; Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; Sekretaris atau dengan sebutan lain; Anggota)
7. Pimpinan BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola)
8. Pimpinan LPP (Dewan Pengawas dan Dewan Direksi)
9. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat (Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator; Pengawas)