Terbaru! Surat Edaran THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Naik 10 Persen? Ini Daftar Penerima THRnya

- 29 Maret 2023, 10:12 WIB
Ilustrasi uang THR. Terbaru! Surat Edaran THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Naik 10 Persen? Ini Daftar Penerima THRnya
Ilustrasi uang THR. Terbaru! Surat Edaran THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Naik 10 Persen? Ini Daftar Penerima THRnya /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Baca Juga: Gus Baha: Jadikan Puasa Ramadhan Sebagai Ajang Refleksi Diri dan Menghorati Makanan

10. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru dan

11. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah isi surat edaran Menpan RB tentang usulan kenaikan THR PNS 2023 naik 10 persen dan daftar penerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 sesuai aturan terbaru. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x