Ada 29.109 Peserta Dinyatakan Lulus, Apa Arti Kode P/L di Pengumuman PPPK Kemenag 2022

- 28 April 2023, 14:28 WIB
Ada 29.109 Peserta Dinyatakan Lulus, Apa Arti Kode P/L di Pengumuman PPPK Kemenag 2022 (Foto ilustrasi: Pixabay/moinzon)
Ada 29.109 Peserta Dinyatakan Lulus, Apa Arti Kode P/L di Pengumuman PPPK Kemenag 2022 (Foto ilustrasi: Pixabay/moinzon) /

BANJARNEGARAKU.COM - Ternyata telah banyak yang menantikan hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 di Kementerian Agama (Kemenag). Pada hari Kamis 27 April 2023, Ada 29.109 peserta dinyatakan lulus seleksi.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Kemenag, pada Jumat, 28 April 2023.

Baca Juga: Peringatan Hari Otonomi Daerah Jadi Refleksi Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Nizar mengatakan, peserta lulus seleksi karena dinyatakan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi. Kemudian, para peserta tersebut dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Nizar melanjutkan, peserta yang lulus seleksi akan melihat tanda kode 'L' dalam pengumuman calon PPPK Kemenag 2022. Dan, kode 'P/L' yang berarti memenuhi passing grade dan lulus. "Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," ujar Nizar.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com 28 April 2023, Arti Kode P/L dalam Pengumuman PPPK Kemenag 2022, Ada 29.109 Peserta Dinyatakan Lulus.

Baca Juga: Pemkab Banjarnegara Gelar Sosialisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Pesan Pj Bupati

Sementara itu, Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kemenag 2022 dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama.

Adapun, kata Nurudin, peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sangghan. Sanggahan diajukan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x