TERBARU! KPU Revisi Aturan Pembulatan 30 Persen Kebawah untuk Caleg Perempuan pada Pemilu 2024

- 10 Mei 2023, 20:41 WIB
Ilustrasi KPU: KPU Revisi Aturan Pembulatan 30 Persen Kebawah untuk Caleg Perempuan pada Pemilu 2024
Ilustrasi KPU: KPU Revisi Aturan Pembulatan 30 Persen Kebawah untuk Caleg Perempuan pada Pemilu 2024 /Dok Antara.

BANJARNEGARAKU.COM - Terkait aturan pembulatan 30 persen kebawah untuk Caleg Perempuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pencalegan pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan melakukan perubahan setelah melakukan diskusi bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Kemarin Mbah Slamet Tohari, Kini Warga Banjarnegara Aniaya, Mutilasi, dan Cor Warga Semarang

Sebagaimana rilis tertulis yang diterima banjarnegaraku.com pada Rabu 10 Mei 2023 mengenai perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pada Pasal 8 Ayat 2, berikut isi rilis tersebut:

PERUBAHAN PKPU NOMOR 10 TAHUN 2023 PASAL 8 AYAT (2)

Sehubungan dengan adanya berbagai masukan publik terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, khususnya yang terkait dengan cara penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. KPU, Bawaslu, dan DKPP telah melakukan rapat koordinasi bersama pada tanggal 9 Mei 2023 dan menyepakati untuk dilakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang terkait dengan cara penghitungan 30% jumlah Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Perempuan di setiap Dapil.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x