Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Dicabut, Terbukti Lakukan Praktik Terlarang

- 8 Juni 2023, 08:07 WIB
Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Lukman.
Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Lukman. /PMJ News/UPN Veteran/

BANJARNEGARAKU.COM - Langkah tegas dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap lembaga atau institusi pendidikan, termasuk perguruan tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Terbaru, Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi. Sanksi tegas itu diberikan karena pihak kampus terbukti melakukan praktik terlarang.

"Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya," ujar Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Lukman dalam keterangannya, Rabu 7 Juni 2023.

Menurut Lukman, penindakan itu dilakukan setelah Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek menerima aduan dari masyarakat melalui situs sistem informasi pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik.

Baca Juga: Prof Ahmad Rofiq: Pernikahan Usia Dini Menambah Jumlah Perceraian dan Angka Kemiskinan Baru

"Sampai 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional," tuturnya.

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, pemberian sanksi terhadap 23 perguruan tinggi itu berdasarkan Permendikbudristek nomor 7 tahun 2020. Adapun tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pmjnews.com, Kamis 8 Juni 2023, untuk sanksi ringan akan ditangani di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x