BANJARNEGARAKU - SEMARANG - Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk tidak mudah menyalahkan sopir truk H 1891 DG atas kecelakaan di Jl Prof Hamka, Kota Semarang, Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 WIB dalam rilis yang diterima banjarnegaraku.com, Kamis 8 Juni 2023.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu menambahkan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan polisi tidak menjalan tugasnya dengan benar.
"Sudah ada rambu larangan untuk angkutan barang pada jam tertentu tidak boleh operasi (05.00 - 22.00), tapi (truk) tetap dibiarkan beroperasi. Apalagi di ujung jalan itu ada kantor polisi. Ini terjadi pembiaran. Jangan salahkan sopir dan dijadikan tersangka. Beranikah polisi menetapkan pengusaha truk menjadi tersangka?" kata Djoko Setijowarno.
Baca Juga: Terbaru! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Semester 1 Kelas 5 SD Halaman 16
Sebagaimana diketahui truk bermuatan pasir H 1891 DG terguling hingga menimpa mobil Toyota Agya H 1240 FW di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kecelakaan lalu lintas di depan kantor Bank Mandiri KCP Ngaliyan, itu memakan dua korban, dua orang meninggal dunia.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, dalam laporan tertulisnya membenarkan informasi tersebut.