Kapolres Banjarnegara Peringatkan: Membakar Hutan Bisa Didenda Rp 5 Miliar

- 13 September 2023, 23:23 WIB
Ilustrasi Kebakaran
Ilustrasi Kebakaran /Brave/

BANJARNEGARAKU.COM - Imbas dari beberapa kebakaran gunung dan lahan di Indonesia beberapa Kapolres menerbitkan surat imbauan. Salah satunya adalah AKBP Era Johnny Kurniawan S.I.K M.H. , Kapolres Banjarnegara, Jawa Tengah. Dalam surat imbauan yang juga diposting di instagram @polresbanjarnegara pada Rabu 13 September 2023. 

Meskipun tidak seviral yang terjadi di gunung Sumbing ataupun di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, namun kebakaran sempat terjadi di Gunung Sipandu, Dieng Banjarnegara. Beberapa tahun lalu terjadi kebakaran di Gunung Petarangan, Batur. 

Salah satu faktor terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah faktor kesengajaan dan kelalaian manusia. Ada orang-orang yang dengan sengaja membakar hutan saat membuka lahan pertanian. Tindakan ini dilarang oleh undang-undang nomor 41/1999 tentang Kehutanan. 

Melanggar undang-undang tersebut dengan sengaja bisa mendapatkan hukuman dan denda hingga Rp 5 miliar. 

Pasal 78 ayat (3} UU RI tahun 199

Barangsiapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp 5.000.000.000 (Lima miliar rupiah). 

Poin yang diperingatkan oleh Kapolres Banjarnegara

Pada surat imbauan Era menekankan pada 5 poin untuk menghindari terjadinya karhutla. 

  1. Dilarang membakar hutan dan lahan. 
  2. Apabila melihat kebakaran segera laporkan ke Kepolisian dan aparat setempat
  3. Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat. 
  4. Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan. 
  5. Hindari membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan. 

Maklumat imbauan ini dikeluarkan dengan tujuan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Musim kemarau yang diperparah oleh fenomena El Nino membuat banyak sabana dan hutan mengering. Api dengan mudah menjalar dan mengakibatkan kebakaran luas. 

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Polres Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x