BANJARNEGARAKU.COM - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan segera dibuka dalam waktu dekat.
PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah diluncurkan kemarin, Senin 3 Juni 2024 di Solo. Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meluncurkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB ini di Pasar Kliwon Solo, berbarengan dengan dibukanya sekolah baru SMAN 9 Surakarta.
Pada Juknis PPDB baru ada beberapa perubahan yang harus diperhatikan. Perubahan itu disikapi oleh beberapa sekolah untuk mempersiapkan diri kepanitiaannya, seperti yang dilakukan SMAN 1 Sigaluh Banjarnegara. Mereka menggelar rapat teknis, memastikan agar pelaksanaan PPDB berjalan lancar.
Baca Juga: MUI Jateng Beri Wejangan, Tata Cara Ibadah Qurban Lengkap
Kepala SMAN 1 Sigaluh Antono Aribowo mengungkapkan beberapa perubahan pokok diantaranya untuk perpindahan Kartu Keluarga (KK) selain minimal terbit satu tahun belakangan, juga anggota keluarga harus seluruhnya pindah.
Menurut Antono perubahan inj untuk calon mengatasi siswa yang di tahun-tahun lalu seringkali melakukan trik dengan dititipkan data KK nya kepada saudara atau keluarga di sekitar sekolah yang dituju.
"Sekarang tidak bisa lagi titip menitip seperti itu. Harus jelas bahwa sekeluarga pindah seluruhnya setahun yang lalu," jelas Antono.
Baca Juga: SV UNDIP Sukses di Kompetisi Olimpiade Window 2024, Tebukti Unggul dan Bertaraf Internasional
Pada aturan baru ada siswa cadangan setelah Daftar Ulang. Sekolah tidak bisa secara sembarangan memasukkan siswa lain untuk mengisi kursi siswa yang tidak mendaftar ulang.
“Prinsip pelaksanaan PPDB adalah integritas, objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan berkeadilan,” ujar Antono.
Aturan zonasi baru
Aturan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Seleksi Jalur Zonasi artinya berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. Jika jarak sama, diprioritaskan berdasarkan:
* calon usia peserta didik tertua
* Prestasi akademik
*Kemampuan ekonomi orang tua
Mengenai kemungkinan adanya wilayah- wilayah yang siswanya tidak terakomodir sistem zonasi, Ketua Panitia PPDB SMAN 1 Sigaluh Sri Indrowati menghimbau agar para siswa menyiapkan alternatif. Saran alternatif
- menempuh jalur prestasi dengan bermodal piagam kejuaraan atau nilai raport yang baik
- memakai jalur afirmasi
- menggunakan jalur zonasi khusus di kecamatan-kecamatan tertentu.
Beberapa oknum masyarakat pada tahun sebelumnya mendesak pihak sekolah untuk membuka kelas baru. Mengenai hal ini Sri memberi peringatan agar hal ini tidak terulang pada tahun 2024 ini.
“Kemampuan kami terbatas, semuanya berbasis sistem online,” ujar Sri.
Baca Juga: Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Purbalingga Raih Penghargaan Abipraya Prasasya
Sri mempersilakan siswa yang tidak lolos seleksi bisa memilih sekolah swasta. Sekolah memiliki keterbatasan untuk menampung semua keinginan masyarakat.
Perbedaan lain yang mencolok dari PPDB kali ini adalah tidak ada lagi pembobotan nilai berdasar akreditasi sekolah, serta nilai raport yang digunakan bertambah 2 mata pelajaran yang sebelumnya 7 saat ini menjadi 9 mata pelajaran.
Pendaftaran aktivasi akun dapat dilakukan mandiri mulai tanggal 11-24 Juni 2024. Pada pendaftaran calon siswa sekaligus verifikasi berkas.
Baca Juga: Tahun 2024, Purbalingga Dapat 26 Miliar Untuk Program Sanitasi dan Air Bersih
Apabila ada kesulitan mendaftar mandiri, silakan mengunjungi sekolah yang didaftar. kemungkinan pihak sekolah dengan senang hati membuka pelayanan. Seperti di SMAN 1 Sigaluh, Banjarnegara.
“Kami menyiapkan beberapa operator. Pengumuman hasil akan dilaksanakan 1 Juli mendatang,” tandas Sri.
Calon peserta didik memilih jalur pendaftaran dan mengisi data diri serta dokumen yang diperlukan. Dokumen yang diunggah harus sesuai dengan format yang ditentukan.***