BANJAREGARAKU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil menangkap komplotan terduga pencuri ratusan kilo gram barang rongsok.
Pencurian terjadi di Gudang rongsok, desa Linggasari, Kecamatan kembaran Kabupaten Banyumas pada Selasa 10 Mei 2022.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan YFB (23 tahun) yang merupakan warga desa Glempang, Kecamatan kembaran dan AD (24 tahun) warga desa Bantarwuni, Kecamatan kembaran.
Baca Juga: Siswa Sekolah di Banjarnegara Masuk 100 Persen, Pasca Libur Lebaran
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan kedua pelaku ditangkap, usai polisi menerima laporan korban yang bernama Darto (35 tahun) warga desa Desa Linggasari Kecamatan Kembaran pada Rabu 4 Mei 2022.
"Kejadian ini berawal dari laporan korban yang didapati ada beberapa barang rongsok milik korban raib saat akan dijual,” ujarnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, beberapa barang rongsing tersebut berupa kampas ganda kurang lebih 96 kg seharga Rp2,1 juta, Aki motor 83 Kg seharga Rp1,3 juta, Blok kampas kurang lebih 57 Kg seharga Rp1,8 juta dan tembaga 3.3 Kg seharga Rp390 ribu.
Baca Juga: Subhanallah! Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin Pilih Berternak Kambing Usai Pensiun Nanti
“Berbekal laporan yang masuk, pada Minggu 8 Mei 2022 Unit Resmob Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya,” lanjut Agus.