Pencuri Gudang Rongsok di Banyumas di Ringkus Polisi, Berikut Selengkapnya

- 10 Mei 2022, 12:10 WIB
Foto tersangka dan barang bukti pencurian Gudang rongsok, Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas pada Selasa 10 Mei 2022.
Foto tersangka dan barang bukti pencurian Gudang rongsok, Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas pada Selasa 10 Mei 2022. /doc. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas

Selanjutnya tim melakukan penangkapan dikediamanya di wilayah Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Setelah di lakukan introgasi awal terduga YFB mengakui perbuatanya yang dilakukan bersama seorang rekanya AD.

Baca Juga: Selamat! Delapan Pengawas SD di Banjarnegara Alih Tugas Sebagai Korwilcamdikpora

Polisi kemudian melakukan penggeledahan barang bukti berupa aluminium blok atau kampas rem sebanyak 40 kilogram yang disimpan oleh tersangka di dalam rumah, sementara barang lainnya, telah dijual oleh tersangka.

“Atas perbuatanya para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Agus.***

 

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x