Selanjutnya tim melakukan penangkapan dikediamanya di wilayah Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Setelah di lakukan introgasi awal terduga YFB mengakui perbuatanya yang dilakukan bersama seorang rekanya AD.
Baca Juga: Selamat! Delapan Pengawas SD di Banjarnegara Alih Tugas Sebagai Korwilcamdikpora
Polisi kemudian melakukan penggeledahan barang bukti berupa aluminium blok atau kampas rem sebanyak 40 kilogram yang disimpan oleh tersangka di dalam rumah, sementara barang lainnya, telah dijual oleh tersangka.
“Atas perbuatanya para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Agus.***