Tak bosan-bosan, Bupati juga mengingatkan agar pengelolaan kegiatan dan pengadministrasian di desa harus tertib, transparan dan akuntabel.
Sebab menurut Bupati permasalahan hukum biasanya dimulai dari adanya tidak tertib administrasi.
"Kini harus mulai berbenah. Kalau dulu-dulu misal sudah masuk tahun anggaran 2022 tapi masih ada kegiatan 2021 yang masih belum ter-SPJ-kan.
Baca Juga: Seberapa Jawa Kamu! Gapyak, Gapyuk, Berikut Arti dan Contoh Kalimat Berbahasa Jawa
Itu dulu mudah-mudahan sekarang sudah tidak terjadi lagi," kata Bupati.
Bupati memantau pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) kini sudah mulai tertib.
Baca Juga: Keren! Lestarikan Batik, SMPN 1 Banjarnegara Gelar Lomba Fashion Show
Termasuk pembayaran Siltap (Penghasilan Tetap) Kades dan Perangkat Desa yang tadinya per termin sekarang perbulan sudah bisa mulai dicairkan.
"Nah ini hal-hal seperti ini harus bisa dipertahankan," katanya.***