Sebab apabila nantinya BPK mendapatkan temuan, maka akan diterapkan catatan dengan tenggat waktu paling lambat 60 hari untuk tindaklanjut.
"Bapak dan Ibu segenap ASN yang ada di Kecamatan Karanganyar, mari kita semua berupaya bersama untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-enam kali berturut-turut," ujar bupati.***