Ketika Masa Jabatan Kades Habis, Bisa Mencalonkan Kembali, Ini Kata Bupati Purbalingga

- 17 Mei 2022, 16:43 WIB
Ketika Masa Jabatan Kades Habis, Bisa Mencalonkan Kembali, Ini Kata Bupati Purbalingga
Ketika Masa Jabatan Kades Habis, Bisa Mencalonkan Kembali, Ini Kata Bupati Purbalingga /

BANJARNEGARAKU - Para Kepala Desa (Kades) yang masa jabatannya habis di tahun 2022 ini untuk tidak ada salahnya mencalonkan kembali.

Hal ini diungkapkan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dalam Acara Silaturahmi dan Halal Bi Halal bersama Aparatur Pemerintah se-Kecamatan Karanganyar, Selasa 17 Mei 2022 di Kantor Kecamatan Karanganyar.

"Jadi mengapa pemerintah pusat membuat aturan masa jabatan kepala desa maksimal 3 periode karena pemerintah pusat sangat paham. Salah satu kunci keberhasilan pembangunan adalah di konsistensi," kata Bupati.

Baca Juga: Kebersamaan, Menjadi Pondasi Kunci Wujudkan Cita-cita dan Wujud Pelayanan Bagi Masyarakat, Ini Kata Wabup

Menurut, Bupati yang juga mengutip arahan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat berkunjung ke Purbalingga 10 Maret 2020 lalu, bahwa kunci sukses pembangunan adalah keberlanjutan program, paling tidak 2 periode kepemimpinan.

Sebab biasanya periode pertama, kades akan banyak memanfaatkan untuk babad alas, memetakan permasalahan dan mengawali program kerjanya.

Baca Juga: Seberapa Jawa Kamu! Emban, Arti dan Kalimat Berbahasa Jawa

"Karena kalau satu periode program sudah ditata dan diperbaiki akan tetapi berhenti masa jabatan 6 tahun, lalu berganti kepemimpinan, programnya baru lagi, menata lagi dari awal. Jadi paling tidak keberlanjutan dua periode maka inshaallah keberhasilan bisa terlihat," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, Kabupaten Purbalingga tahun 2022 bulan November ini akan menyelenggarakan Pilkades Serentak yang akan diikuti sebanyak 31 desa.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Humas Pemkab Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x