BANJARNEGARAKU.COM - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat konferensi pers pada Jumat 29 Juli 2022 mengatakan, Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor.
"Penggelapan sepeda motor dilakukan pada bulan Januari 2022 dan dilaporkan pada bulan Maret 2022,” ujarnya.
Baca Juga: Gemrabad! Pekan Olah Raga Kecamatan di Banjarnegara Siap Digelar Serentak
Lebih jauh dia menjelaskan, berbekal laporan dan proses penyelidikan pada Juli 2022 tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan Satreskrim Polres Purbalingga.
“Pelaku penggelapan AW alias Dodo (40 tahun) warga desa Galuh, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga,” lanjutnya.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui menggelapkan sepeda motor milik temannya yang bernama Johan Riyadi (31 tahun) yang berdomsi masih satu desa dengan pelaku.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu meminjam sepeda motor milik temannya dengan alasan untuk operasional kerja selama tujuh hari,” tegasnya.
Baca Juga: Praktekan Ilmu Titen Ala Ganjar, Desa Gumelem Kulon Banjarnegara Perkuat Mitigasi Bencana Alam