Tasdi, Mantan Bupati Purbalingga Bebas Bersyarat! Simak Selengkapnya

- 10 September 2022, 22:07 WIB
Tasdi dan Tiwi saat konsolidasi pembekalan saksi 2015
Tasdi dan Tiwi saat konsolidasi pembekalan saksi 2015 /Kurniawan/LensaPurbalingga.Com

BANJARNEGARAKU.COM - Tasdi, Mantan Bupati Purbalingga, bebas bersyarat dari masa hukumannya dari Lapas Kedungpane Semarang.

Tasdi akhirnya bisa menghirup udara bebas, Mantan Bupati Purbalingga ini bebas bersyarat, hal tersebut dibenarkan oleh Kadivpas Kemenkumham Jateng, Supriyanto.

"Ya benar, mantan Bupati Purbalingga Tasdi sudah bebas bersayarat," ungkapnya kemarin, Jumat 9 September 2022 kepada wartawan.

Baca Juga: Ilmuwan Banjarnegara Rekomendasikan IIM Surakarta Miliki Kurikulum Bahasa Inggris Khusus PAI

Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi mulai bebas sejak hari Rabu 7 September 2022.

"Tasdi bisa bebas karena telah memenuhi syarat UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022," ujarnya.

Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi mulai bebas sejak hari Rabu 7 September 2022.

"Tasdi bisa bebas karena telah memenuhi syarat UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022," ujarnya.

Beredar juga sebuah foto mantan Bupati Purbalingga Tasdi berfoto bersama dengan salah satu tokoh masyarakat Bobotsari, Barosad.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Lensa Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x