Cegah Kebocoran Anggaran, Pemkab Purbalingga Akan Terapkan Elektronifikasi Pembayaran Pajak dan Retribusi

- 3 Oktober 2022, 10:15 WIB
Dyah Hayuning Pratiwi dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023, Jumat, 30 September 2022.
Dyah Hayuning Pratiwi dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023, Jumat, 30 September 2022. /doc. Humas Pemkab Purbalingga

BANJARNEGARAKU.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Purbalingga tahun 2023 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 10,37 milyar rupiah dibandingkan APBD murni tahun 2022.

Hal ini sejalan dengan upaya penguatan kapasitas fiskal pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Purbalingga terus berupaya meningkatkan pendapatan yang bersumber dari PAD.

Hal ini disampaikan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023, Jumat, 30 September 2022.

Baca Juga: Selamat! Sebanyak 381 PNS Di Lingkungan Pemkab Purbalingga Menerima SK Kenaikan Pangkat

“Peningkatan PAD tersebut merupakan bagian  dari komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak, retribusi dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,” ungkapnya.

Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan Pemkab Purbalingga dalam upaya peningkatan PAD di tahun 2023.

Diantaranya, yang pertama melakukan kajian potensi pajak serta retribusi secara komperehensif dari tenaga ahli maupun unsur profesional.

Kedua, Pemkab Purbalingga akan melakukan updating data wajib pajak dan retribusi melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi.

Baca Juga: Breaking News! Satu Rumah Warga Karangkobar Banjarnegara Ludes Dilalap si Jago Merah Dini Hari Tadi

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x