Mantan Rektor Unila Karomani Sebut Zulhas Titipkan Ponakan

- 1 Desember 2022, 16:09 WIB
Sidang Perkara Suap. Mantan Rektor Unila Karomani Sebut Zulhas Titipkan Ponakan./ANTARA/Dian Haiyatna
Sidang Perkara Suap. Mantan Rektor Unila Karomani Sebut Zulhas Titipkan Ponakan./ANTARA/Dian Haiyatna /

BANJARNEGARAKU.COM - Mantan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani menyebutkan nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) ikut menitipkan seseorang di Unila.

Dikatakan Karomani seseorang yang dimaksud adalah ponakan dari Zulkas yang masuk sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran di universitas itu saat penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

"Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung," kata Karomani saat menjadi saksi kasus dugaan suap untuk terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu 30 November 2022.

Baca Juga: Mantap! Kecamatan Rakit Sabet Juara 1 Lomba Paduan Suara DWP Tingkat Kabupaten Banjarnegara

Karomani juga menyebutkan, bahwa ada  seorang calon mahasiswa berinisial ZAG itu dititipkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian, yang mengatakan bahwa calon mahasiswa itu adalah titipan Zulkifli Hasan.

"Saya diberi tahu oleh Ary, 'ZAG ini keponakan Pak Zulkifli (Hasan), tolong dibantu'. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing grade-nya, passing grade 500 ke atas bisa dibantu," tambah Karomani.

Dia menjelaskan ZAG kemudian memberikan "infak" setelah dinyatakan lolos. Akan tetapi, soal jumlah uang yang diberikan.

Baca Juga: Ada Dua Jenis Takdir, Sikapi dengan Bijak dan Syukuri yang Didapat, Ini Kata Gus Baha

Karomani mengaku tak tahu pasti karena yang menerima uang tersebut adalah Mualimin, orang kepercayaan Karomani.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Antaranews.com yang tayang 30 November 2022, Karomani sebut nama Zulkas titipkan keponakan masuk FK Unila.

Sedangkan terkait nilai standar yang Karomani sebutkan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan bukti bahwa nilai ZAG hanya 480 dan tetap masuk Unila.

Baca Juga: Komeng dan Koplak PMI Berikan Keceriaan Bagi Warga Terdampak Gempa Cianjur

Karomani mengaku dia tidak mengetahui nilai standar ZAG tidak memenuhi syarat yakni di bawah 500.

"Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu.

Kalau saya tahu dari awal, pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila," kata Karomani.

Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi, yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari.

Baca Juga: ASN Purbalingga Yang Kembali Keharibaan Sebagai Pahlawan adalah Prayitno

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Selain Andi Desfiandi, dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x