BANJARNEGARAKU.COM - Sebanyak 856 calon pasangan pengantin di Kabupaten Purbalingga yang akan melangsungkan pernikahan terlebih dahulu menjalani bimbingan perkawinan yang diadakan Kantor Kementerian Agama Purbalingga di tahun 2023 ini.
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309
Hal tersebut disampaikan Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Purbalingga, Abdul Latip saat ditemui di sela bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di Kantor Kementerian Agama Purbalingga, Rabu 22 Februari 2023.
Baca Juga: All New Lexus RX Bakal Bersaing di Indonesia, Hadir Varian Hybrid! Yuk Intip Spesifikasinya
Dia mengatakan, jumlah tersebut dibagi kepada 20 KUA yang ada di Purbalingga dalam dua angkatan. Bimbingan perkawinan tersebut dimaksudkan untuk membangun pondasi keluarga Sakinah sehingga akan tercipta keluarga yang berkualitas dan harmonis dengan berbagai pengetahuan ke-rumah tangga-an.
“Kalau yang sudah menikah dan belum bimbingan, nanti bisa bimbingan mandiri dan akan kami beri buku Pondasi Keluarga Sakinah,” katanya.
Saat disinggung mengenai stunting akibat ketidaksiapan pernikahan, Latip menyatakan telah terjadi kerjasama komprehensif antara KUA Purbalingga dengan Puskesmas tentang berbagai hal.
Pada sisi Kemenag dalam hal ini KUA Purbalingga, menjalankan amanat Undang-undang Perkawinan salah satunya dari usia minimal pernikahan yaitu untuk laki-laki minimal berusia 19 tahun dan perempuan 19 tahun yang sebelumnya adalah 16 tahun.
“Mencegah pernikahan dini yang memungkinkan anak yang dihasilkan akan stunting,” ujarnya.