Siap! Dinhub Purbalingga Pastikan Keamanan Angkutan Lebaran 2023

- 28 Februari 2023, 01:16 WIB
Siap! Dinhub Purbalingga Pastikan Keamanan Angkutan Lebaran 2023
Siap! Dinhub Purbalingga Pastikan Keamanan Angkutan Lebaran 2023 /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Dinas Perhubungan (Dinhub) Purbalingga memastikan keamanan angkutan lebaran 2023 bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Anton Kurniadi, Kasi Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinhub Purbalingga saat ditemui di kantornya, Senin 27 Februari 2023 guna mengkonfirmasi kesiapan Dinhub menghadapi Ramadhan dan Lebaran 2023.

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309

Dijelaskan Anton, pihaknya secara berkala melakukan pengecekan terhadap angkutan umum maupun angkutan barang. Pengecekan atau uji berkala dimaksudkan untuk mengetahui apakah sebuah Armada atau kendaraan laik jalan guna melayani logistik dan penumpang di Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Senator Abdul Kholik Dukung Pesantren Tahfidz MAJT Ciptakan Penghafal Al-Qur'an

“Hal ini kan berhubungan dengan keselamatan. Kami tidak berkompromi dan detail dalam melakukan pengecekan. Jika ada satu saja indikator tidak dipenuhi misalnya rem, kami pasti belum akan meluluskannya,” katanya.

Menyikapi hal tersebut, Dinhub Purbalingga rutin melakukan komunikasi dengan beberapa pihak seperti Organda (Organisasi Angkutan Darat) Purbalingga. Selain itu, Dinhub juga berkomunikasi dengan Samsat Purbalingga terkait rekomendasi Pembayaran Pajak yang harus melalui uji berkala kendaraan di Dinhub terlebih dahulu.

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309

“Kalau uji berkala lulus itu menandakan laik jalan. Itu bisa digunakan sebagai persyaratan membayar pajak,” ujarnya.

Baca Juga: Banjir Kembali Melanda Jakarta, Ketinggian Air Ada yang Capai 1,8 Meter, Simak Selengkapnya

Saat disinggung mengenai truk ODOL (Over Dimension and Over Load) yang masih melintas di wilayah Purbalingga, dirinya menyatakan jika sebuah kendaraan masuk kategori ODOL maka itu sudah masuk pidana.

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Dinkominfo Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x