Sementara itu, Wakil Ketua KI Jateng, Setiadi mengatakan setiap PPID harus mempelajari tentang informasi yang boleh dan tidak boleh dipublikasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Selain itu, PPID juga punya tugas untuk melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran daftar informasi publik.
“PPID harus memberikan informasi yang sesuai realita tidak diada-adakan,” pungkasnya.***