Pada kesempatan tersebut, Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan menyampaikan pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut. “Pelaku diancam hukuman berat minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” terangnya.
Baca Juga: Respons Cepat Aduan Masyarakat soal Jalan Rusak, Ganjar Perintahkan Pemkab/Pemkot Lakukan Ini
Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kasus pelecehan seksual dengan korban anak perempuan berusia 6 tahun. Pelakunya adalah MS (24) yang merupakan kekasih WN (40) yang merupakan ibu kandung korban. Tersangka sudah diamankan polisi pada akhir Februari 2023.***