Dalam paparannya, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Purbalingga, Zamaahsari A. Ramzah menjelaskan bahwa pada akhirnya keputusan KPU RI tentang Dapil di Purbalingga sama dengan Pemilu 2019.
Baca Juga: Guru yang Dipecat Karena Bilang 'Maneh' ke Ridwan Kamil, Lakukan Klarifikasi...
Adapun perubahan jumlah kursi adalah sebagai berikut:
1. Dapil 1 yang meliputi kecamatan Bukateja, Kemangkon dan Purbalingga mempunyai alokasi kursi semula sebanyak 9 (sembilan) kursi menjadi 10 (sepuluh) kursi.
2. Dapil Purbalingga 2 yang meliputi kecamatan Bojongsari, Kalimanah, Kutasari dan Padamara mempunyai alokasi kursi semula sebanyak 10 (sepuluh) kursi menjadi 12 (dua belas).
3. Dapil Purbalingga 3 yang meliputi kecamatan Bobotsari, Karangjambu, Karangreja dan Mrebet mempunyai alokasi kursi semula sebanyak 9 (sembilan) kursi menjadi 10 (sepuluh) kursi.
Baca Juga: Profil Nani Wijaya Artis Peran Telah Meninggal Hari Ini, Banyak Prestasi yang Pernah Diraihnya
4. Dapil Purbalingga 4 yang meliputi kecamatan Karanganyar, Karangmoncol, Kertanegara dan Rembang mempunyai alokasi kursi sebanyak 10 (sepuluh) kursi.
5. Dapil Purbalingga 5 yang meliputi kecamatan Kaligondang, Kejobong dan Pengadegan mempunyai alokasi kursi semula sebanyak 7 (tujuh) kursi menjadi 8 (delapan) kursi.
“Kami hanya mensosialisasikan dan menyerap usulan. Tapi keputusan tetap ada di KPU pusat,” pungkasnya.***