Tak hanya penyerangan, para pelaku diduga meminta uang sebesar Rp500.000 kepada sopir bus namun hanya diberi Rp200.000. Merasa terancam, sopir bus membuat laporan ke polisi.
Kapolres menuturkan, setelah menerima aduan tersebut pihaknya bergegas melakukan penyeludukan dan menangkap dua orang pelaku.
"Atas dasar laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap dua orang pelaku pada hari Senin (13/3)," kata Kapolres.
Sementara dua pelaku lainnya saat ini masih dalam tahap pengejaran. Terkait dengan kejadian ini, dua tersangka, MN dan AD dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi mengimbau agar warga tak segan melapor apabila melihat praktik premanisme di sekitar lingkungannya.
Baca Juga: Dindikpora Banjarnegara Sukses Gelar Lomba Literasi, Berikut Daftar Lengkap Nama Juaranya
"Kami mengimbau warga Purbalingga yang melihat atau menjadi korban premanisme agar tidak ragu untuk melapor ke nomor 110," ucapnya.***