BANJARNEGARAKU.COM - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Bobotsari pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Hotel Sultan Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
"Kami berharap semoga tahun ini RDTR Wilayah Perkotaan Bobotsari bisa mendapatkan persetujuan untuk bisa ditetapkan menjadi Peraturan Bupati," ujarnya dalam paparan.
Menurut Bupati Tiwi dengan ditetapkannya RDTR akan semakin mempermudah perizinan. "Sehingga harapannya investasi lebih meningkat yang dampaknya akan semakin meningkatkan pertumbuhan ekonomi," katanya.
Purbalingga dijelaskannya memiliki industri dengan komoditas potensial seperti bulu mata, knalpot, gula merah, sapu glagah, kopi dan lainnya. Selain itu, wisata di Purbalingga juga sangat potensial dikembangkan.
Bupati Tiwi menambahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purbalingga diamanatkan RDTR Wilayah Perkotaan Bobotsari ditetapkan 36 bulan atau 3 tahun setelah Perda.
Lebih lanjut dipaparkan, Bobotsari merupakan Kota terbesar kedua di Purbalingga. Lokasinya strategis dengan jalur perlintasan dan dekat dengan exit tol Pemalang. Wilayah padat penduduk dan terkenal sebagai kota dagang.