BANJARNEGARAKU.COM - Dalam rangka mengoptimalkan pemahaman dan kesadaram hukum, serta mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum, Pemerintah Desa (Pemdes) Kebocoran Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum.
Kegiatan digelar Selasa 4 Juni 2024 di Balai Desa setempat. Kegiatan dibuka oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie.
Kegiatan ini melibatkan perangkat desa, perwakilan BPD dan Kelembagaan Desa lain, serta toko masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda, juga dihadiri oleh Camat Kedungbanteng Purwantoro, Kapolsek serta Danramil Kedungbanteng.
Baca Juga: Korban Bencana di Banjarnegara Terima Bansos, Ada 13 Warga
Pj Sekda Banyumas Agus Nur Hadie mengapresiasi adanya kegiatan Sosialiasi dan Penyuluhan Hukum yang digelar oleh Pemerintah Desa Kebocoran.
\Menurutnya pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan PeraturanPerundang-undangan bagi masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupansehari-hari.
“Peserta yang mengikuti kegiatan ini nantinya diharapkan dapat menyebar luaskan dan menerapkan serta mengimplementasikan Budaya Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik dan benar,” katanya.
Kepala Desa Kebocoran Eri Pujiono mengatakan bahwa penyuluhan hukum kali ini menghadirkan Narasumber dari Pemerintah Kabupaten Banyumas, Polresta Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Kegiatan dilakukan agar masyarakat Desa Kebocoran mengerti hukum dan mentaati hukum.
“Tim dari Pemkab Banyumas menyampaikan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, yaitu Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang undang ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan. Yang paling ingin diketahui oleh masyarakat adalah, pada Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa yang memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” jelasnya
Eri menambahkan bahwa dari Polresta Banyumas menghadirkan narasumber yaitu Kasi Hukum Polresta Banyumas Iptu Agus Sasongko, S.H. Kasubsi Bantuan Hukum Aipda Arsa Ilham Wijana, S.H. dan Kasubsi Hukum Bripka Anas Santoso, SH, dengan materi Kenakalan Remaja dan Penanganan Perkara Terhadap Anak.***