Jelang Pilkada 2024, Ketua RT Harus Lindungi Warganya dari Money Politic

Tayang: 19 September 2024, 14:00 WIB
Penulis: Dian Sulistiono
Editor: Tim Banjarnegaraku
Jelang pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024, Ketua RT diminta untuk bisa melindungi warganya dari Money Politic (Politik Uang). Hal ini diungkapkan oleh Tenaga Ahli Bidang Hukum Pemkab Purbalingga, Dr Endang Yulianti./Prokopim Purbalingga
Jelang pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024, Ketua RT diminta untuk bisa melindungi warganya dari Money Politic (Politik Uang). Hal ini diungkapkan oleh Tenaga Ahli Bidang Hukum Pemkab Purbalingga, Dr Endang Yulianti./Prokopim Purbalingga /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Menjelang pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 ini, para Ketua RT diminta untuk bisa melindungi warganya dari Money Politic (Politik Uang). Hal ini diungkapkan oleh Tenaga Ahli Bidang Hukum Pemkab Purbalingga, Dr Endang Yulianti.

Money Politik dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan memiliki konsekuensi hukum. "Pilpres dan Pileg kemarin konsekuensi hukum perbuatan money politic hanya diberikan kepada si pemberi.

Baca Juga: Resmi! Iwanuddin Iskandar Dilantik jadi Pj Bupati Banyumas Gantikan Hanung Cahyo Saputro

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Suroto mengungkapkan para ketua RT dianjurkan meningkatkan wawasannya terutama berkaitan program pemerintah. Mereka juga harus punya mental kepemimpinan yang baik./Prokopim Purbalingga
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Suroto mengungkapkan para ketua RT dianjurkan meningkatkan wawasannya terutama berkaitan program pemerintah. Mereka juga harus punya mental kepemimpinan yang baik./Prokopim Purbalingga

Namun untuk Pilkada konsekuensi hukum diberikan kepada pemberi dan penerima," kata Dr Endang saat kegiatan Pengukuhan Pengurus Paguyuban Ketua RT (PKRT) Kecamatan & Desa serta Penyerahan SK Penyesuaian Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Kertanegara, Rabu 18 September 2024 di Kantor Kecamatan Kertanegara.

Risiko hukum money politic dalam Pilkada tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 khususnya Pasal 187A point 1 dan 2.

Ancaman sanksi yang diberikan untuk si pemberi yakni penjara paling singkat 36 bulan paling lama 73 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.

"Pidana yang sama juga diberikan kepada penerima," imbuhnya.

Baca Juga: Mulyani Terima AKI 2024 'Kategori Pelopor', Kuatkan Identitas Wonosobo di Kancah Nasional dan Internasional

Halaman:

Sumber: Prokopim Purbalingga


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub