STNK Hilang, Jangan Khawatir Ini Syarat dan Biaya Pembuatannya

- 11 Februari 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) /Berita DIY/Dok.Galih Nur Wicaksono

BANJARNEGARAKU - Biasanya kalau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang banyak yang putus asa, sehingga dibiarkan kendaraannya dibiarkan tanpa STNK.

Padahal STNK merupakan salah satu dokumen wajib kendaraan, benda ini sangat penting.

Pembuatan STNK yang hilang tidak lah sulit dan mahal. Berikut langkah dan biaya pembuatan STNK yang hilang.

Baca Juga: Viral! Dikabarkan Koma, Video Dorce Gamalama Beredar, Titip Pesan untuk Para Artis..

Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dapat menerbitkan surat duplikatnya.

Bagaimana mengurus STNK hilang?

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat.
Surat kehilangan ini akan dibutuhkan ketika Anda mengurus STNK baru menggantikan STNK yang hilang di SAMSAT. Surat kehilangan STNK dapat dibuat di kantor polisi terdekat (polsek atau polres).

Baca Juga: Timnas Indonesia Batal Ikut Piala AFF U 23 di Kamboja, Begini Selengkapnya

Baca Juga: Drakor Black Knight 'Perseteruan Song Seung Heon dan Kim Woo Bin' ini Sinopsisnya!

Halaman:

Editor: Nugroho Purbohandoyo

Sumber: Berita Sleman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x